Skip to main content

Makalah pegadaian


BAB I
Pendahuluan

Latar Belakang
Gadai merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam
meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk gadai merupakan cara
pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh masyarakat. Praktek gadai
dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak memerlukan suatu tertib
administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan suatu analisa kredit yang
mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti pada hak tanggungan dan
jaminan Fidusia.
Akibat dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang
praktek penjaminan gadai tidak sesuai dengan ketentuan hukum dan merugikan
para peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam tersebut.untuk itu,
pemerintah merasa perlu untuk memiliki suatu lembaga keuangan yang melayani
pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai. Untuk itu Pemerintah sejak
lama telah mendirikan suatu lembaga Pegadaian.












BAB II
PEMBAHASAN
1.      Pengertian
Menurut kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksu
d dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.

2.      Kegiatan Usaha
a.      Penghimpunan Dana
Dana yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal dari :
·         Pinjaman jangka pendek dari perbankan
·         Dana jangka pendek sebagian besar adalah dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
·         Pinjaman jangka pendek dari pihak lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
·         Penerbitan obligasi
·         Sampai dengan tahun 1994, Perum Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25 miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp 25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
·         Modal sendiri
Modal sendiri yang dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1)      Modal awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2)      Penyertaan modal pemerintah
3)      Laba ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
b.      Penggunaan Dana
Dana yang berhasil dihimpun kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a)      Uang  kas dan dana likuid lain
b)      Pembelian dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
c)      Pendanaan kegiatan operasional
d)     Penyaluran dana
e)      Investasi lain





3.      Barang yang dapat digadaikan
Pada dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan meliputi:
a.       Barang perhiasan
Perhiasan yang terbuat dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
b.      Kendaraan
Mobil, sepeda motor, sepeda,dan lain-lain
c.       Barang elektronik
Kamera, refrigerator, freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
d.      Barang rumah tangga
Perlengkapan dapur, perlengkapan makan, dan lain-lain
e.       Mesin-mesin
f.       Barang lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.

4.      Barang yang tidak dapat digadaikan
Namun mengingat keterbatasan tempat penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.       Binatang ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara pemeliharaan khusus.
b.      Hasil bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.       Barang dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.      Barang yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.       Barang yang amat kotor
f.       Kendaraan yang sangat besar
g.      Barang-barang seni yang sulit ditaksir
h.      Barang yang sangat mudah terbakar
i.        Senjata api, amunisi, dan mesiu
j.        Barang yang disewabelikan
k.      Barang milik pemerintah
l.        Barang ilegal[1]

5.      Penaksiran
Nilai taksiran terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh, emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000. angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang akan diberikan kepada nasabah.

 









6.      Pelunasan
Sesuai dengan syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat mengambil kembali barang yang digadaikan.

7.      Pelelangan
Penjualan barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal berikut:
1)      Pada saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)      Pada saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)      Pokok pinjaman
2)      Sewa modal atau bunga
3)      Biaya lelang
Apabila barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau  terjual dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul ditanggung oleh perum pegadaian.
                        



8.      Manfaat
a.      Bagi nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.       Penaksiran nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.      Penitipan suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.

b.      Bagi Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.       Penghasilan yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.      Penghasilan yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa tertentu dari Perum pegadaian.
c.       Pelaksanaan misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.      Berdasarkan peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum Pegadaian digunakan untuk :
1)      Dana pembangunan semesta (55%)
2)      Cadangan umum (20%)
3)      Cadangan tujuan (5%)
4)      Dana sosial (20%)

9.      Produk-produk pegadaian
1.      PEGADAIAN KCA (KREDIT CEPAT AMAN)
Kredit Cepat Aman adalah kredit berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat. Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, kendaraan bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga lainnya. Kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- dengan pengenaan jasa pinjaman yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Jangka waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara mengangsur atau mengulang gadai dan dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga proporsional selama masa pinjaman.
2.      PEGADAIAN KREASI (KREDIT ANGSURAN FIDUSIA)
Kredit Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dalam jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan. Perolehan kredit dengan cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan bunga pinjaman 1% per-bulan, flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha Pegadaian.
3.      PEGADAIAN KRESNA (KREDIT SERBA GUNA)
Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara angsuran dalam jangka waktu kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum 36 bulan. Besar kredit yang diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3 dari penghasilan bersih. Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang serupa yaitu Kredit Golongan E (Kredit Pegawai).

4.      PEGADAIAN KRASIDA (KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI)
Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar gadai. Pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal dapat diberikan apabila nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat.
5.      PEGADAIAN KRISTA (KREDIT USAHA RUMAH TANGGA)
Kredit Usaha Rumah Tangga merupakan pinjaman yang diberikan untuk para wanita pengusaha yang tergabung dalam kelompok usaha. Jumlah kredit berkisar antara Rp. 100.000.- s.d. Rp. 1.000.000.- dengan jangka waktu kredit 12 bulan. Bunga dikenakan 1% perbulan, flat.
6.      PEGADAIAN RAHN (GADAI SYARIAH)
Gadai Syariah adalah produk jasa gadai yang berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern. Besar kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- (sama dengan KCA), namun berbeda dalam penetapan sewa modal/jasa pinjaman. Gadai syariah menerapkan biaya administrasi dibayar dimuka, yaitu saat akad baru/akad perpanjangan serendah-rendahnya Rp. 1.000.- dan setinggi-tingginya Rp. 60.000.- untuk jumlah pinjaman Rp. 200.000.000.- Sementara tarif ijaroh ditetapkan per-10 hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.- dari taksiran barang jaminan yang dititipkan/agunkan.
7.      PEGADAIAN ARRUM (AR-RAHN USAHA MIKRO)
ARRUM merupakan kredit angsuran fidusia bagi usaha mikro-kecil yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
8.      PEGADAIAN KTJG (KREDIT TUNDA JUAL GABAH)
Kredit Tunda Jual Gabah merupakan pinjaman yang diberikan kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
9.      PEGADAIAN KREMADA (KREDIT PERUMAHAN SWADAYA)
Kredit Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan baru diberikan pinjaman maksimum Rp. 10.000.000.- sedangkan untuk perbaikan rumah diberikan pinjaman maksimum Rp. 5.000.000.- Atas kredit ini nasabah dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol) %. Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp. 5 miliar.
10.  PEGADAIAN INVESTA (GADAI EFEK)
Gadai efek merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan efek (saham).[2]

BAB III
PENUTUP

Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas  dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur  utama dan beberapa direktur.
Barang yang diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh petugas penaksir. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai sebenarnya.







Daftar Pustakaa

  • Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006. Yogyakarta: Salemba Empat



[1] Sigit Triandaru dan Totok Budisantoso. Bank dan Lembaga Keuangan Lain. 2006. Yogyakarta

Comments

  1. Saya Mrs Queen pemberi pinjaman pinjaman pribadi, kami memberikan pinjaman pada tingkat 2%
    Apakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda?
    Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis,
    pinjaman untuk membayar tagihan,
    Kami di sini untuk memberikan pinjaman dari jumlah apapun, silahkan hubungi kami melalui alamat perusahaan:
    queendanielloanfirm@gmail.com Tuhan memberkati

    ReplyDelete

Post a Comment

Popular posts from this blog

Display pictures

AING OROK MENES Nu  Beuki Sambel tea D 4 (Dia deui dia deui nu update) Ekis C Friendship (IAIN "SMH" Bnaten 2013) j Logo Ekis C Friendship (IAIN "SMH" Bnaten 2013) Ekis C Friendship (IAIN "SMH" Bnaten 2013) =WHATS APP= Marry Jum'atan MENES MANIS SORODOT MENES SORODOT Asvertising DELETE MANTAN DOWNLOAD GEBETAN Ekis C Friendship (IAIN "SMH" Bnaten 2013) AING HEWA GOVONG BEUNGEUT KAMPUNG M. IFAN FAIZI (GOVONG) LELAH MARAH OROK MENES