BAB
I
Pendahuluan
Latar
Belakang
Gadai
merupakan salah satu bentuk penjaminan dalam perjanjian pinjam
meminjam. Dalam prakteknya penjaminan dalam bentuk
gadai merupakan cara
pinjam meminjam yang dianggap paling praktis oleh
masyarakat. Praktek gadai
dapat dilakukan oleh masyarakat umum karena tidak
memerlukan suatu tertib
administrasi yang rumit dan tidak juga diperlukan
suatu analisa kredit yang
mendalam seperti pada bentuk penjaminan lain seperti
pada hak tanggungan dan
jaminan Fidusia.
Akibat
dari sangat mudahnya praktek gadai tersebut, maka tidak jarang
praktek penjaminan gadai tidak sesuai dengan
ketentuan hukum dan merugikan
para peminjam karena lemahnya posisi dari peminjam
tersebut.untuk itu,
pemerintah merasa perlu untuk memiliki suatu lembaga
keuangan yang melayani
pinjaman kepada masyarakat dengan sistem gadai.
Untuk itu Pemerintah sejak
lama telah mendirikan suatu lembaga Pegadaian.
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian
Menurut
kitab undang-undang Hukum Perdata Pasal 1150, gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Seorang yang berutang
tersebut memberikan kekuasaan kepada orang berpiutnag untuk menggunakan barang
bergerak yang telah diserahkan untuk melunasi utang apabila pihak yang
berhutang tidak dapat memenuhi kewajibannya pada saat jatuh tempo.
Perusahaan
Umum Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksu
d dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata
Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada masyarakat
atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan lembaga
keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak dari
masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa terdapat
lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya.
2.
Kegiatan
Usaha
a.
Penghimpunan
Dana
Dana
yang diperlukan oleh Perum Pegadaian untuk melakukan kegiatan usahanya berasal
dari :
·
Pinjaman jangka pendek dari perbankan
·
Dana jangka pendek sebagian besar adalah
dalam bentuk ini (sekitar 80% dari total dana jangka pendek yang dihimpun)
·
Pinjaman jangka pendek dari pihak
lainnya (utang kepada rekanan, utang kepada nasabah, utang pajak, biaya yang
masih harus dibayar, pendapatan diterioma dimuka, dan lain-lain)
·
Penerbitan obligasi
·
Sampai dengan tahun 1994, Perum
Pegadaian sudah 2 (dua) kali menerbitkan obligasi yang jangka waktunya
masing-masing 5 tahun. Penerbitan pertama adalah pada tahun 1993 sebesar Rp 25
miliardan penerbitan yang kedua kalinya adalh pada tahun 1994 juga sebesar Rp
25 miliar, sehingga sampai tahun 1994 total nilai obligasi yang telah
diterbitkan adalah Rp 50 miliar.
·
Modal sendiri
Modal sendiri yang
dimiliki oleh Perum Pegadaian terdiri dari:
1) Modal
awal: kekayaan Negara diluar APBN sebesar Rp 205 miliar
2) Penyertaan
modal pemerintah
3) Laba
ditahan: laba ditahan ini merupakan akumulasi laba sejak perusahaan pegadaian
inio berdiri pada masa Hindia Belanda.
b.
Penggunaan
Dana
Dana yang berhasil dihimpun
kemudian digunakan untuk mendanai kegiatan usaha Perum Pegadaian. Dana
tersebutantara lain digunakan untuk hal-hal berikut :
a) Uang kas dan dana likuid lain
b) Pembelian
dan pengadaan berbagai bbentuk aktiva tetap dan inventaris
c) Pendanaan
kegiatan operasional
d) Penyaluran
dana
e) Investasi
lain
3.
Barang
yang dapat digadaikan
Pada
dasarnya, hampir semua barang bergerak dapat digadaikan di pegadaian dengan
pengecualian untuk barang-barang tertentu. Barang-barang yang dapat digadaikan
meliputi:
a. Barang
perhiasan
Perhiasan yang terbuat
dari emas, perak, platina, intan, mutiara, dan batu mulia.
b. Kendaraan
Mobil, sepeda motor,
sepeda,dan lain-lain
c. Barang
elektronik
Kamera, refrigerator,
freezer, radio, tape recorder, video player, televise, dan lain-lain
d. Barang
rumah tangga
Perlengkapan dapur,
perlengkapan makan, dan lain-lain
e. Mesin-mesin
f. Barang
lain yang dianggap bernilai oleh Perum pegadaian.
4.
Barang
yang tidak dapat digadaikan
Namun
mengingat keterbatasan tempat
penyimpanan, keterbatasan sumber daya manusia di pegadaian, perlunya
meminimalkan resiko yang ditanggung oleh Perum Pegadaian, serta memperhatikan
peraturan yang berlaku, maka ada barang-barang tertentu yang tidak dapat
digadaikan. Barang-barang yang tidak dapat digadaikan meliputi :
a.
Binatang
ternak, karena memerlukan tempat penyimpanan khusus dan memerlukan cara
pemeliharaan khusus.
b.
Hasil
bumi, karena mudah busuk atau rusak
c.
Barang
dagangan dalam jumlah besar, karena memerlukan tempat penyimpanan sangat besar
yang tidak dimiliki oleh pegadaian.
d.
Barang
yang cepat rusak, busuk, atau susut
e.
Barang
yang amat kotor
f.
Kendaraan
yang sangat besar
g.
Barang-barang
seni yang sulit ditaksir
h.
Barang
yang sangat mudah terbakar
i.
Senjata
api, amunisi, dan mesiu
j.
Barang
yang disewabelikan
k.
Barang
milik pemerintah
l.
Barang
ilegal[1]
5. Penaksiran
Nilai taksiran
terhadap suatu objek barang yang akan digadaikan tidak ditentukan sebesar harga
pasar, melainkan setelah dikalikan dengan presentase tertentu. Sebagai contoh,
emas yang menurut harga pasar adalah senilai Rp 100.00, nilai taksirannya tidak
sebesar Rp 100.000. Nilai taksiran emas tersebut adalah sebesar Rp 88.000.
angka pengali sebesar 88% ditentukan oleh Perum Pegadaian, dan angka ini
bukanlah angka baku yang tetap sepanjang masa, dengan kata lain angka ini bisa
mengalami perubahan. Perum pegadaian sudah menetapkan pengali untuk berlian
adalah 45%, angka pengali untuk tekstil adalah 83%, dan seterusnya. Nilai
taksiran inilah yang dijadikan acuan untuk menentukan besarnya pinjaman yang
akan diberikan kepada nasabah.
![]() |
6. Pelunasan
Sesuai dengan
syarat-syarat yang telah ditentukan pada waktu pemberian pinjaman, nasabah
mempunyai kewajiban melakukan pelunasan pinjaman yang telah diterima. Pada
dasarnya nasabah dapat melunasi kewajibannya setiap saat tanpa harus menunggu
waktu jatuh tempo. Pelunasan pinjaman beserta sewa modalnya (bunga) dibayarkan
langsung ke kasir disertai surat gadai. Setelah adanya pelunasan atau penebusan
yang disertai dengan pemenuhan kewajiban nasabah yang lain, nasabah dapat
mengambil kembali barang yang digadaikan.
7. Pelelangan
Penjualan
barang yang digadaikan melalui suatu pelelangan akan dilakukan oleh Perum
Pegadaian pada saat yang telah ditentukan dimuka apabila terjadi hal-hal
berikut:
1)
Pada
saat masa habis atau jatuh tempo, nasabah tidak bisa menebus barang yang
digadaikan dan membayar kewajiban lainnya karena berbagai alasan, dan
2)
Pada
saat masa pinjaman habis atau jatuh tempo, nasabah tidak memperpanjang batas
waktu pinjamannya karena berbagai alasan
Hasil
pelelangan barang yang digadaikan akan digunakan untuk melunasi seluruh
kewajiban nasabah kepada Perum pegadaian yang terdiri dari :
1)
Pokok
pinjaman
2)
Sewa
modal atau bunga
3)
Biaya
lelang
Apabila
barang yang digadaikan tidak laku dilelang atau terjual
dengan harga yang lebih rendah daripada nilai taksiran yang telah dilakukan
pada wal pemberian pinjaman kepada nasabah yang bersangkutan, maka barang yang
tidak laku dilelang tersebut dibeli oleh negara dan kerugian yang timbul
ditanggung oleh perum pegadaian.
8. Manfaat
a. Bagi
nasabah
Manfaat utamanya yang diperoleh oleh nasabah yang
meminjam dari Perum Pegadaian adalah ketersediaan dana dengan prosedur yang
relatif lebih sederhana dalam waktu yang lebih cepat terutama apabila
dibandingkan dengan kredit perbankan. Di samping itu, mengingat jasa yang
ditawarkan oleh Perum Pegadaian tidak hanya jasa pegadaian, maka nasabah juga
dapat memperoleh manfaat antara lain :
a.
Penaksiran
nilai suatu barang bergerak dari pihak atau institusi yang telah berpengalaman
dan dapat dipercaya.penaksiran atas suatu barang antara penjual dan pembeli
sering sulit sampai pada suatu kesepakatan yang sama.
b.
Penitipan
suatu barang bergerak pada tempat yang aman dan dapat dipercaya. Nasabah yang
akan berpergian, merasa kurang aman menempatkan barang bergeraknya ditempat
sendiri, atau tidak mempunyai sarana penyimpanan suatu barang bergerak dapat
menempatkan barang bergeraknya di Perum pegadaian.
b. Bagi
Perum Pegadaian
Manfaat yang diharapkan dari Perum Pegadaian sesuai jasa
yang diberikan kepada nasabahnya adalah :
a.
Penghasilan
yang bersumber dari sewa modal yang dibayarkan oleh peminjam dana
b.
Penghasilan
yang bersumber dari ongkos yang dibayarkan oleh nasabah memperoleh jasa
tertentu dari Perum pegadaian.
c.
Pelaksanaan
misi Perum Pegadaian sebagai suatu Badan Usaha Milik Negarayang bergerak dlam
bidang pembiayaan berupa pemberian bantuan kepada masyarakat yang memerlukan
dana dengan prosedur dan cara yang relatif sederhana.
d.
Berdasarkan
peraturan pemerintah No. 10 Tahun 1990, laba yang diperoleh oleh Perum
Pegadaian digunakan untuk :
1)
Dana
pembangunan semesta (55%)
2)
Cadangan
umum (20%)
3)
Cadangan
tujuan (5%)
4)
Dana
sosial (20%)
9.
Produk-produk
pegadaian
1.
PEGADAIAN
KCA (KREDIT CEPAT AMAN)
Kredit Cepat Aman adalah kredit
berdasarkan hukum gadai dengan prosedur pelayanan yang mudah, aman, dan cepat.
Barang jaminan yang menjadi agunan meliputi perhiasan emas/permata, kendaraan
bermotor, elektronik, kain dan alat rumah tangga lainnya. Kredit yang diberikan
mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.- dengan pengenaan jasa pinjaman
yang dihitung per-15 hari dan jangka waktu kredit maksimum 4 bulan. Jangka
waktu kredit dapat diperpanjang dengan cara mengangsur atau mengulang gadai dan
dapat dilunasi sewaktu-waktu dengan perhitungan bunga proporsional selama masa
pinjaman.
2.
PEGADAIAN
KREASI (KREDIT ANGSURAN FIDUSIA)
Kredit Angsuran Fidusia merupakan pemberian pinjaman kepada
pengusaha mikro-kecil (dalam rangka pengembangan usaha) dengan skim penjaminan
secara fidusia dan pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran
per-bulan dalam jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan. Perolehan kredit dengan
cara menyerahkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sebagai agunan dengan
bunga pinjaman 1% per-bulan, flat. Kredit Kreasi merupakan modifikasi dari
produk lama yang sebelumnya dikenal dengan nama Kredit Kelayakan Usaha
Pegadaian.
3.
PEGADAIAN
KRESNA (KREDIT SERBA GUNA)
Kredit Serba Guna merupakan pemberian pinjaman kepada
karyawan dalam rangka kegiatan produktif/konsumtif dengan pengembalian secara
angsuran dalam jangka waktu kelipatan 3 bulanan, minimum 12 bulan dan maksimum
36 bulan. Besar kredit yang diberikan berdasarkan jumlah angsuran maksimum 1/3
dari penghasilan bersih. Kresna merupakan modifikasi dari produk lama yang
serupa yaitu Kredit Golongan E (Kredit Pegawai).
4.
PEGADAIAN
KRASIDA (KREDIT ANGSURAN SISTEM GADAI)
Kredit Angsuran Sistem Gadai merupakan pemberian pinjaman
kepada para pengusaha mikro kecil (dalam rangka pengembangan usaha) atas dasar
gadai. Pengembalian pinjamannya dilakukan melalui angsuran per-bulan dengan
jangka waktu kredit 12 s.d. 36 bulan, dan pemberian diskon untuk sewa modal
dapat diberikan apabila nasabah melakukan pelunasan kredit sekaligus. Bunga
ditetapkan sebesar 1 % perbulan, flat.
5.
PEGADAIAN
KRISTA (KREDIT USAHA RUMAH TANGGA)
Kredit Usaha Rumah Tangga merupakan pinjaman yang diberikan
untuk para wanita pengusaha yang tergabung dalam kelompok usaha. Jumlah kredit
berkisar antara Rp. 100.000.- s.d. Rp. 1.000.000.- dengan jangka waktu kredit
12 bulan. Bunga dikenakan 1% perbulan, flat.
6.
PEGADAIAN
RAHN (GADAI SYARIAH)
Gadai Syariah adalah produk jasa gadai yang berlandaskan
pada prinsip-prinsip syariah dengan mengacu pada sistem administrasi modern.
Besar kredit yang diberikan mulai dari Rp. 20.000.- s.d. Rp. 200.000.000.-
(sama dengan KCA), namun berbeda dalam penetapan sewa modal/jasa pinjaman.
Gadai syariah menerapkan biaya administrasi dibayar dimuka, yaitu saat akad
baru/akad perpanjangan serendah-rendahnya Rp. 1.000.- dan setinggi-tingginya
Rp. 60.000.- untuk jumlah pinjaman Rp. 200.000.000.- Sementara tarif ijaroh
ditetapkan per-10 hari masa penyimpanan untuk setiap kelipatan Rp. 10.000.-
dari taksiran barang jaminan yang dititipkan/agunkan.
7.
PEGADAIAN
ARRUM (AR-RAHN USAHA MIKRO)
ARRUM merupakan kredit angsuran fidusia bagi usaha mikro-kecil
yang diselenggarakan dengan berlandaskan pada prinsip-prinsip syariah.
8.
PEGADAIAN
KTJG (KREDIT TUNDA JUAL GABAH)
Kredit Tunda Jual Gabah merupakan pinjaman yang diberikan
kepada para petani dengan jaminan gabah kering giling. Layanan kredit ini ditujukan
untuk membantu para petani pasca panen agar terhindar dari tekanan akibat
fluktuasi harga pada saat panen dan permainan harga para tengkulak.
9.
PEGADAIAN
KREMADA (KREDIT PERUMAHAN SWADAYA)
Kredit Perumahan Swadaya ditujukan untuk masyarakat
berpenghasilan rendah untuk membangun atau memperbaiki rumah. Untuk bangunan
baru diberikan pinjaman maksimum Rp. 10.000.000.- sedangkan untuk perbaikan
rumah diberikan pinjaman maksimum Rp. 5.000.000.- Atas kredit ini nasabah
dikenakan biaya administrasi 9% dibayar dimuka dan sewa modal 0 (nol) %.
Pendanaan atas produk ini atas kerja sama dengan Kementerian Perumahan Rakyat
dengan dukungan plafon modal kerja sebesar Rp. 5 miliar.
10. PEGADAIAN INVESTA (GADAI EFEK)
Gadai efek merupakan kredit yang diberikan dengan jaminan
efek (saham).[2]
BAB III
PENUTUP
Kesimpulan
Gadai adalah hak yang diperoleh seorang yang
mempunyai piutang atas suatu barang bergaak. Barang bergerak tersebut
diserahkan kepada orang yang berpiutang oleh seorang yang mempunyai utang atau
oleh seorang lain atas nama orang yang mempunyai utang. Perusahaan Umum
Pegadaian adalah satu-satunya badan usaha di Indonesia yang secara resmi
mempunyai izin untuk melaksanakan kegiatan lembaga keuangan berupa pembiayaan
dalam bentuk penyaluran dana ke masyarakat atas
dasar hukum gadai seperti dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum
Perdata Pasal 1150 di atas . Tugas Pokoknya adalah memberi pinjaman kepada
masyarakat atas dasar hokum gadai agar masyarakat tidak dirugikan oleh kegiatan
lembaga keuangan informal yang cenderung memanfaatkan kebutuhan dana mendesak
dari masyarakat.Hal ini didasari pada fakta yang terjadi di lapangan bahwa
terdapat lembaga keuangan yang seperti lintah darat dan pengijon yang dengan
melambungkan tingkat suku bunga setinggi-tingginya. Kegiatan usaha Perum Pegadaian dipimpin
sebuah dewan direksi yang terdiri dari seorang direktur utama dan beberapa direktur.
Barang yang
diterima dari calon peminjam terlebih dahulu harus ditaksir nilainya oleh
petugas penaksir. Pedoman dasar penaksiran telah ditetapkan oleh Perum
Pegadaian agar penaksiran atas suatu barang bergerak dapat sesuai dengan nilai
sebenarnya.
Daftar Pustakaa
- Sigit Triandaru dan Totok
Budisantoso. Bank dan Lembaga
Keuangan Lain. 2006. Yogyakarta: Salemba Empat
mokasi banyak ngku
ReplyDeleteSaya Mrs Queen pemberi pinjaman pinjaman pribadi, kami memberikan pinjaman pada tingkat 2%
ReplyDeleteApakah Anda membutuhkan pinjaman untuk membayar utang Anda?
Anda membutuhkan pinjaman untuk memulai bisnis,
pinjaman untuk membayar tagihan,
Kami di sini untuk memberikan pinjaman dari jumlah apapun, silahkan hubungi kami melalui alamat perusahaan:
queendanielloanfirm@gmail.com Tuhan memberkati